Fungsi :
Staff Ahli Gizi Pelaksana
Tugas Pokok :
1.Melakukan pengkajian gizi
2.Melakukan Kegiatan pengukuran status gizi masyarakat
3.Melakukan kegiatan penyuluhan dan edukasi gizi kepada masyarakat terdampak masalah gizi
4.Melakukan kegiatan pelayanan gizi (pengukuran status gizi, konsultasi gizi, labelisasi produk pangan) kepada individu yang terdampak masalah gizi sesuai dengan undang-undang dan standar profesi gizi
5.Penyedian Diet Khusus
6.Berkoordinasi dengan prodi gizi, dinas dan lembaga – lembaga pemerintah maupun swasta untuk pengembangan program PNC-UP
7.Membuat laporan kegiatan PNC secara berkala kepada penanggung jawab PNC
8.Melaksanakan fungsi teknis kegiatan bidang gizi PNC lainnya berdasarkan delegasi atasan Penjaminan Kualitas Pelayanan PNC
Program PNC :
